Isu dugaan BBM jenis Pertamax dioplos dengan Pertalite jadi sorotan masyarakat usai Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak periode 2018-2023. Lantas apa perbedaan Pertamax dan Pertalite?
Di media sosial, tidak sedikit warganet yang merasa tertipu lantaran mendapatkan BBM subsidi Pertalite (Ron 90) ketika membeli Pertamax (Ron 92).
Pertamina sudah buka suara terkait masalah ini dan menyebut bahwa konsumen tidak mendapat Pertalite saat membeli Pertamax di seluruh SPBU milik Pertamina. Ia menegaskan konsumen mendapat bahan bakar sesuai yang dibayar.
Lantas, apa bedanya antara Pertamax dan Pertalite? Berikut penjelasannya.
Dari kandungan, bahan bakar jenis Pertalite memiliki oktan 90 dengan sulfur 500 parts per million (ppm) atau masuk kriteria Euro 2.
Sedangkan BBM jenis Pertamax memiliki oktan 92 dengan kadar sulfurnya maksimal 500 ppm.
Kemudian dari sisi harga, keduanya jelas berbeda.Pemerintah diketahui memberikan subsidi untuk Pertalite sehingga harga jual di pasaran stabil yaitu Rp10 ribu per liter, sementara Pertamax mengikuti harga pasar yakni Rp12.900 per liter.
Namun, perbedaan paling kentara dari kedua bahan bakar terlihat dari sisi warna.
Pertalite cenderung berwarna hijau, sedangkan Pertamax memiliki warna yang cenderung biru. Perlu diketahui pewarnaan ini tidak memiliki pengaruh terhadap performa BBM.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal isu Pertamax oplosan yang mengemuka setelah aparat membongkar kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nah terkait dengan ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Jadi penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan ini, penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu. Nah, itu yang pertama ya supaya dipahami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).
Kedua, Harli menyebut penegakan hukum ini merupakan peristiwa yang terjadi di tahun 2018 hingga 2023.
“Yang ketiga, benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu dibawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” tutur dia.
“Nah, penyidik juga sekarang sedang melakukan pendalaman, sesungguhnya sedang melakukan pendalaman, akan berkoordinasi juga dengan ahli. Tetapi karena peristiwa ini, kan peristiwanya sudah lewat. Ini peristiwanya 2018-2023. Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya,” imbuhnya.