Merek mobil listrik China, Neta, berharap pemerintah melanjutkan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik produksi lokal tahun depan ketika kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku.
“PPN ini kan sudah kebijakan pemerintah. Pada dasarnya, kita akan mendukung. Tapi memang, akan berdampak ke harga. Sebelumnya 11 persen jadi 12 persen,” ujar Director of Product, Government Relation, and External Affairs Neta Auto Indonesia Fajrul Ilham di Dealer Neta Pluit, Jakarta, Kamis (21/11).
“Namun harapan kita dengan adanya kenaikan tersebut tidak menstop subsidi yang saat ini berjalan. Karena Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah masih ada. Jadi secara nggak langsung kenaikan itu dampaknya hanya satu persen, enggak terlalu signifikan,” ujar Fajrul lagi.
Neta saat ini sudah memproduksi dan menjual dua model mobil listrik, V-II dan X. Kedua model ini memenuhi syarat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kebijakan PPN DTP kendaraan listrik tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2024. Pemberian insentif ini ditujukan untuk mobil dan bus dengan TKDN di atas 40 persen yang akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga tarif PPN 11 persen hanya perlu dibayar 1 persen.
Periode pemberian PPN DTP itu hanya berlaku pada 2024. Meski sudah ada titik cerah dilanjutkan ke 2025, sejauh ini belum ada regulasi baru yang menyatakan demikian.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tlah menyebut telah mengusulkan sejumlah insentif prioritas untuk sektor otomotif berlaku 2025, ini meliputi PPN DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Penyusunan regulasi terkait insentif ini masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan agar bisa diterapkan tahun depan.
Sementara itu, penerapan PPN 12 persen mulai 2025 sudah dipastikan oleh Kemenkeu. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).