Rosan Perkasa Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperpanjang pembebasan tarif impor mobil listrik ke Indonesia hingga 31 Desember 2025.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6, tapi perpanjangan ini dengan syarat.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Dalam aturan terbaru tercantum keterangan kendaraan listrik mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.
Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai CBU dan CKD roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif.
Kendati demikian ada beberapa persyaratan bila perusahaan pengimpor hendak menikmati kebijakan baru tersebut di antaranya harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di Indonesia dengan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1074) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
a. bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau
b. PPnBM ditanggung pemerintah.
(2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; atau
b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi.
(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
(2b) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi.
(2c) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Permen Investasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024, dan diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhumkam Asep N Mulyana, dan ditandatangani Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.