Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.
Jalan tol juga kerap menjadi solusi perjalanan masyarakat, baik dalam kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, pada periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju melalui jalur bebas hambatan.
Hingga Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Demi keselamatan bersama, terdapat sejumlah peraturan yang perlu ditaati para pengguna jalan tol.
Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya menyatakan, memahami dan mematuhi aturan di jalan tol merupakan sebuah keharusan.
“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Joshi.
Joshi mengungkapkan, setiap pengguna jalan dapat saling memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tertulis maupun tak tertulis.
“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.
Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa poin yang penting bagi pengendara pengguna jalan tol seperti berikut:
1. Batas kecepatan
Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan di jalan tol. Terdapat batas kecepatan yang harus diperhatikan, yakni antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.
Bukan hanya untuk keselamatan bersama, mematuhi batas kecepatan ini juga penting untuk keselarasan lalu lintas. Pelanggaran batas kecepatan akan ditindaklanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.
Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, yakni teknologi yang mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi.
Kehadiran fitur Cruise Control akan membuat kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.
2. Lajur jalan yang tepat
Umumnya, jalan tol terdiri dari beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan bagi pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus.
Lalu, lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi untuk mendahului.
Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.
Agar perjalanan tak mengganggu pengguna lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
3. Petunjuk perlengkapan jalan
Poin selanjutnya yang tak kalah penting adalah terkait rambu-rambu di jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.
Di jalan tol, pengemudi juga harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain di sepanjang jalan tol juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar lalu lintas tetap tertib.
4. Arti marka garis
Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda.
Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh di sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan, kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.
Sementara, jika akan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Di jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Untuk itu, pengemudi perlu melakukan penyesuaian kecepatan, serta melihat jika ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.