Skip to content

BANGOTO.COM

Tempat Untuk Infomasi Otomotif dan Kumpulan Informasi Terkatual Serta Terupdate

  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 16
  • Korlantas Polri Bentuk Tim KDM, Bakal Rajin Razia Truk ODOL
Korlantas Polri Bentuk Tim KDM, Bakal Rajin Razia Truk ODOL

Korlantas Polri Bentuk Tim KDM, Bakal Rajin Razia Truk ODOL

Posted on Mei 16, 2025 By adminmarket Tak ada komentar pada Korlantas Polri Bentuk Tim KDM, Bakal Rajin Razia Truk ODOL
otomotif

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) yang fokus mencegah pelanggaran terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan sekaligus melakukan penegakkan hukum.

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/5).

Agus menyampaikan Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.

Mereka disebut akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dan muatan.

“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” ucap dia.

Ia berujar Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia pada titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Kegiatan ini turut didukung sistem berbasis digital untuk data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.

“Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” ucapnya.

Agus menerangkan dasar hukum penindakan kendaraan ODOL antara lain Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 yang bunyinta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi : pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Kemudian Pasal 307, Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Lalu Pasal 169 ayat (1), modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Agus menambahkan Polri berkomitmen untuk mewujudkan Zero KDM untuk keselamatan publik, keadilan usaha dan berkelanjutan infrastruktur.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Agus.

Tag: berita keamanan budaya global bursa saham diplomasi ekonomi digital ekonomi global energi terbarukan hak asasi manusia hubungan bilateral inovasi teknologi isu lingkungan isu sosial kebijakan luar negeri kesehatan dunia konflik internasional migrasi NATO organisasi internasional pandemi PBB pemilu internasional perang perdagangan dunia perkembangan sains perubahan iklim politik global teknologi global

Navigasi pos

❮ Previous Post: Daftar SUV Compact Terlaris April 2025, Mobil Listrik Mulai Unjuk Gigi
Next Post: Bikin SIM C Perlu Bayar Berapa? ❯

You may also like

Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan
otomotif
Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan
Januari 6, 2025
Oli Mesin yang Cocok untuk Mobil Berusia di Atas 5 Tahun
otomotif
Oli Mesin yang Cocok untuk Mobil Berusia di Atas 5 Tahun
Juni 1, 2024
Kia Gelar Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
otomotif
Kia Gelar Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
Maret 20, 2025
Cara Dapat Diskon Servis Nissan Sebelum Mobil Diajak Mudik Lebaran
otomotif
Cara Dapat Diskon Servis Nissan Sebelum Mobil Diajak Mudik Lebaran
Maret 19, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mobil Hybrid Januari-April 2025 Terjual 18.462 Unit, Mobil Listrik?
  • Penjualan Mobil Malaysia 2024 Lewati Thailand, Nyaris Depak Indonesia
  • Perbandingan Pajak Kepemilikan Mobil antara Indonesia dan Malaysia
  • 7 Sebab Utama Kebakaran Mobil Listrik Sulit Dipadamkan
  • Bikin SIM C Perlu Bayar Berapa?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024

Categories

  • otomotif
  • Uncategorized

exactnetworthe.com/mega4d homeshosts.com mega4dyoi.com beritamega4d.com canadian-pharmakgae.com actu-cameroun.com movients.com exactnetworthe.com camerdesign.com piensamas.com newschoolkaidan.com kindaeasyrecipes.com pgjazz.info 206.189.32.49 188.166.178.235 bilik-asmara.com mega4dyoi.com mega4d19.com gedhe.or.id/-/mega4d nem-lb.com/web/-/mega4d-togel https://pub-4b22598e97d346f0a6ab7c5aeed4d210.r2.dev/nem-lbbills.html https://pub-352ce682ed1e4c2dafaf4c8d1873228f.r2.dev/gidappbills.html MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

BO Togel Terpercaya

Scatter Hitam

Copyright © 2025 BANGOTO.COM.

Theme: Oceanly News Dark by ScriptsTown