Sistem tilang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bikin heboh belakangan ini karena menindak pelanggaran yang dianggap netizen salah sasaran. Kepolisian telah menanggapinya dengan menjelaskan sistem ini memang tak sepenuhnya sempurna.
Sejumlah kesalahan tilang ETLE sudah ditunjukkan berbagai unggahan netizen di media sosial. Kemudian konten ini menjadi viral, masyarakat menyoroti lagi soal tilang elektronik yang telah diterapkan di sejumlah kota besar Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang.
Saat pertama ETLE diterapkan di Jakarta beberapa tahun silam, proyeksi kasus eror sistem ini setidaknya hanya dua jenis.
Pertama saat seseorang telah menjual kendaraannya tetapi pemilik baru belum melakukan balik nama. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas menggunakan kendaraan itu maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim ke rumah pemilik lama sesuai data pelat nomor.
Prediksi eror kedua yaitu kasus pelanggaran lalu lintas oleh pengendara yang menyewa atau meminjam kendaraan. Surat tilang pasti akan ditujukan langsung ke pemilik kendaraan yang bisa jadi atas nama perusahaan rental.
Namun seiring berjalannya waktu, kasus salah sasaran tilang ETLE justru berkembang.
Ambulans
Pekan ini viral narasi di media sosial soal ambulans pembawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi terjerat kamera ETLE. Semestinya kendaraan jenis ini memiliki hak prioritas di jalan raya dan diperbolehkan melanggar aturan lalu lintas.
Kasus ini membuat para pengemudi ambulans cemas sehingga memilih taat aturan lalu lintas meski membawa pasien darurat ketimbang mendapat masalah di kemudian hari.
Bahkan sempat viral sopir ambulans memilih antre di lampu merah walau sedang membawa pasien karena takut kena tilang ETLE.
Transjakarta di Busway
Ada lagi foto viral berupa bukti ETLE yang menunjukkan momen pelanggaran bus TransJakarta saat berada di jalur busway.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah merespons kasus ini dengan mengatakan kemungkinan ada pelanggaran lalu lintas di dalam bus, misalnya sopir kedapatan bermain ponsel atau ada penumpang duduk di kursi depan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu dugaan pelanggaran lain yang bisa terjadi adalah pelat nomor bus tersebut belum terdaftar dalam sistem kepolisian.
“Bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt atau pelanggaran yang lain karena terpotret,” kata Argo.
Tilang motor saat dipindah tukang parkir
Tak hanya itu sistem tilang elektronik tersebut juga kedapatan menindak sebuah sepeda motor ketika sedang dipindahkan tukang parkir. Narasi viral ini muncul dari unggahan media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar diduga bukti foto tilang ETLE.
Dalam foto tersebut terlihat motor bebek Honda Revo terjepret kamera ETLE sedang dipindah seorang pria diduga tukang parkir di area parkir tak resmi di pinggir jalan raya.
Ketika proses pemindahan motor berlangsung, pria itu tidak menaikinya, melainkan didorong. Unggahan juga memperlihatkan waktu kejadian yaitu Desember 2024.
“Viral tukang parkir kena tilang elektronik perkara mindahin atau merapihkan motor di tempat parkir,” tulis akun pengunggah dikutip Rabu (16/4).
Tilang penumpang saat main ponsel
Kasus tilang lain yaitu menindak penumpang depan ketika asik memainkan telepon genggam. Kejadian ini viral di dunia maya usai salah satu akun di Instagram memposting sebuah tangkapan layar yang diduga merupakan bukti tilang ETLE kasus tersebut.
Dalam postingan terdapat foto memperlihatkan sedan BMW melaju pada malam hari. Dari balik kaca depan samar-samar terlihat seseorang pada kursi sebelah kiri pengemudi sedang menatap layar telepon genggam.
“Penumpang kaga boleh main hp sekarang?” tulis akun tersebut dalam postingannya, dikutip Kamis (17/4).
Akun ini juga membeberkan status tilang ETLE yang diterima oleh pengemudi.
Tertulis di sana kejadian pelanggaran berlangsung pada Maret 2025 berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada pukul 22.29 WIB.
Disebutkan juga tipe pelanggaran yang sudah dilakukan yaitu ‘menggunakan handphone atau mengemudi secara tidak wajar’, atau melanggar Pasal 283 jo 106 UU 22 LLAJ yaitu melakukan kegiatan lain ketika mengemudi.
Respons polisi
Pada saat heboh kasus tilang ETLE terkait ambulans dan bus Transjakarta, kepolisian telah angkat bicara.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kamera ETLE pada dasarnya bekerja otomatis dan objektif dengan membaca pelat nomor kendaraan.
Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan sehingga tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan pelanggaran itu sedang menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka dari itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila memberikan bukti-bukti penugasan.
Secara terpisah, Argo berjanji bakal mengevaluasi lebih lanjut soal tilang elektronik di Jakarta.
“Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi namun tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu,” ujar Argo.