BMW Indonesia mengungkap jika BYD mangkir dalam sidang pertama kasus gugatan l sengketa merek dagang M6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3).
“Pada sidang yang berlangsung 6 Maret 2025, tidak ada perwakilan dari pihak terkait yang hadir,” kata Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (11/3).
Ia mengurai ketidakhadiran perwakilan merek China tersebut, membuat pengadilan memerintahkan panitera pengganti untuk kembali menyampaikan proses persidangan kepada pihak yang bersangkutan, yaitu BYD.
Jodie mengatakan apabila pihak tergugat kembali tak menghadiri sidang kedua, perkara bakal dilanjutkan tanpa memerlukan kehadiran BYD. Sidang kedua diagendakan 13 Maret 2025.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila pada sidang mendatang masih tidak ada perwakilan yang hadir, majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan perkara tanpa kehadiran pihak terkait,” ucapnya.
Jodie menambahkan BMW Group menghormati seluruh proses hukum yang terjadi saat ini. Ia juga percaya sistem peradilan di Tanah Air bakal berjalan adil dan transparan.
Pihak BYD yang dihubungi belum memberikan respons terkait ketidakhadiran perusahaan dalam sidang gugatan tersebut.
Sebelumnya gugatan diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Dalam gugatannya, BMW mengajukan tujuh tuntutan yang diuraikan dalam petitum, salah satunya meminta hakim untuk memerintahkan BYD berhenti memakai nama M6 pada setiap kegiatan bisnisnya.
Kemudian merek Jerman ini juga meminta hakim untuk menyatakan jika penggugat, dalam hal ini BMW, merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6. Disebutkan juga tergugat (BYD) harus dinyatakan telah menggunakan nama M6 secara tanpa hak.
BMW dipahami sebagai pemilik sah merek M6, yang digunakan untuk lini kendaraan sport Seri 6 di bawah sub-merek BMW M. BMW M6 juga telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan BYD baru menggunakan M6 sebagai mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. Sebelumnya, nama M6 juga sudah digunakan MPV BYD sejak 2009 secara global.