Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa memindahkan 11 mobil mewah sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (4/3).
Belasan mobil ini merupakan barang bukti yang statusnya sudah sitaan sejak KPK menggeledah rumah Japto pada 4 Februari 2025. Namun saat itu KPK menyatakan belum dilakukan pemindahan karena ‘kendala teknis’.
“Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/3).
Daftar 11 mobil yang disita KPK dari Japto:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT
7. Toyota LC 70 TROOP CARRIER
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Sebagian besar mobil yang disita merupakan SUV bongsor atau pikap dengan model bermesin besar. Misalnya Hilux 4.000 cc di dalam daftar diketahui punya mesin konfigurasi V6 yang tak dijual di dalam negeri.
Sebelum dipindahkan ke Rupbasan, mobil-mobil ini masih dikuasai Japto dengan catatan dipinjam pakaikan sementara dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat hingga digeser ke Rupbasan.
Japto diwajibkan menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Japto sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Rabu (26/2). Dia dikonfirmasi mengenai asal-usul belasan mobil tersebut.
Rita, mantan Bupati Kutai Kartanegara, diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara berkaitan proyek pertambangan batu bara.
Rita juga diduga menyamarkan gratifikasi tersebut sehingga dijerat pula dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.