PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons viralnya video mobil pejabat negara berpelat RI 24 yang melintas di jalur khusus Transjakarta (busway).
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan masuk ke jalur tersebut.
“Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk jalur busway, seperti dalam kondisi darurat dan kendaraan kepala negara. Di luar itu, tidak mendapatkan izin untuk melintas,” kata Daud Kamis (6/2), dikutip dari Antara.
Namun, ia menegaskan pihak Transjakarta tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan aturan di jalur busway tetap ditegakkan.
Transjakarta juga terus memperketat pengamanan dengan memasang separator di titik-titik rawan untuk mencegah kendaraan lain masuk jalur busway. Selain itu, penindakan juga didukung melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan penjagaan dari Kepolisian.
Daud menilai kejadian viral ini memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tidak semua kendaraan bisa menggunakan jalur busway. Ia juga mengapresiasi peran media yang terus mengawasi dan memberitakan pelanggaran di jalur Transjakarta.
“Kami terus mendapatkan informasi mengenai kejadian-kejadian seperti ini. Kemarin, misalnya, kami diberi tahu soal kendaraan berpelat nomor tertentu yang masuk jalur busway dan menjadi viral,” ujar Daud.
Menurutnya, perhatian publik terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan menghormati aturan lalu lintas.
Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta atau busway kembali ramai diperbincangkan di media sosial.