Stok sepeda motor listrik di dealer menumpuk. Masyarakat menunda pembelian karena harganya terlampau tinggi di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Menurut Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi ribuan unit motor listrik yang menumpuk itu disebabkan masyarakat masih menunggu keputusan pemerintah apakah melanjutkan pemberian subsidi untuk motor listrik yang setop akhir 2024.
“Cukup banyak lah intinya, karena masyarakat pada stop buying untuk menunggu insentif subsidi,” kata Budi saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2).
Ia menjelaskan pembelian motor listrik masih bergantung pada subsidi dari pemerintah. Dari data yang dimiliki Aismoli pembelian motor listrik merosot karena masyarakat menghindari harga normal dari pabrikan di tengah daya beli yang turun.
“Kalau kita lihat sekarang ini kan juga daya beli masyarakat lagi menurun juga kan. Tapi mungkin sebagai penyebab utama adalah masyarakat sekarang stop buying karena memang menunggu dari keputusan pemerintah mencakup masalah subsidi ini atau kemudian insentif,” ucap Budi.
Untuk diketahui subsidi pembelian motor listrik yang Rp 7 juta per unit pada tahun lalu. Pemerintah masih mengkaji untuk melanjutkan pemberian subsidi pembelian motor listrik guna merangsang daya beli masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) jumlah subsidi motor listrik yang telah tersalurkan sebanyak 62.541 unit pada tahun lalu.
Sementara itu, jumlah subsidi motor listrik yang tersalurkan melebihi pencapai 2023 sebanyak 11.532 unit.
Aismoli dan pemerintah telah menggelar rapat terkait mendukung keberlanjutan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik baru ini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, namun belum ada keputusan final.
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kejelasan subsidi motor listrik baru masih harus menunggu peraturan menteri keuangan atau PMK.
“Kan kita masih pakai yang Rp 7 juta itu, yang roda 2. Jadi kita harapkan nanti kalau misalnya pun ada aturan yang baru PMK itu, masih tetap mengacu kepada Perpres,” tutup Rudy.