Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor agar tetap legal berkendara di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, pemilik dapat dikenakan sanksi tilang. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM agar dapat mempersiapkan dana yang diperlukan.
Pemilik SIM juga perlu mengetahui bahwa masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan disesuaikan dengan tanggal penerbitan. Oleh karena itu, penting untuk mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlewat.
Agar terhindar dari kendala administratif atau sanksi tilang, sebaiknya pemohon memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Perpanjangan dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, layanan SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi yang telah disediakan pihak kepolisian. Tarif perpanjangan pada Februari 2025 masih sama seperti sebelumnya.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada Februari 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut daftar tarifnya:
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM BI/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu
Selain biaya utama tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM, yaitu:
• Registrasi: Rp5 ribu
• Cek kesehatan: Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Psikotest: Rp60 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Asuransi (opsional): Rp30 ribu
Apabila semua biaya tersebut dijumlahkan, total biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp175 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp180 ribu. Namun, biaya asuransi bersifat opsional dan dapat ditolak oleh pemohon.