BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza adalah merek mobil premium BYD yang berkomitmen akan meluncurkan MPV listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025. Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri.
Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terkait klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza di global sejak tahun 2012.
“Dimana case di Indonesia di-register di tahun 2023 secara sepihak oleh entity yang tidak seharusnya, bahkan tidak dalam industri yang sama,” kata Luther.
“Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri otomotif nasional ke depannya,” tambah dia.
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.
Dalam gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor di rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
BYD Company Limited sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.