Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengirim konfirmasi surat tilang ETLE kepada para pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
“Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (17/1).
Kendati demikian, inovasi ini perlu didukung data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses pembuatan STNK. Baik saat mendaftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya.
“Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp,” ucal Latif.
Latif menerangkan nantinya para pelanggar yang telah mendapat notifikasi tilang ETLE melalui WhatsApp, diharuskan melakukan klarifikasi lewat situs https://etle-pmj.id.
“Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan Kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya,” tutur Latif.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” imbuhnya.