Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di Pulau Jawa kompak tak menerapkan penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara merinci sejumlah pemprov yang menunda opsen itu yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“25 provinsi yang mereka langsung ke kita paling enggak Jawa masuk semua, Jatim, Jabar, Jateng dan Banten. DKI kan enggak ada opsen,” kata dia di Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Kukuh juga menjelaskan ada beberapa provinsi lain seperti Lampung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga akan menunda penerapan opsen.
Dia lebih lanjut menjelaskan penundaan penerapan opsen beragam periode berlakunya. Misalnya Jawa Barat menunda penerapan opsen selama tiga bulan dan Jawa Timur selama satu tahun.
Setelah melakukan penundaan, kata Kukuh, masing-masing pemprov akan mengevaluasi dan bergantung kepada keputusan gubernur.
“Karena itu (opsen) amanat undang-undang harus dijalankan tapi mereka tidak bisa melakukan karena ada semacam keputusan gubernurnya,” tuturnya.
Opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB karena keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.
Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.