Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir karena ada dispensasi sehingga tidak perlu bikin baru yang prosesnya dari awal.
Pemilik SIM tidak perlu bikin urus dokumen dari awal apabila masa berlakunya habis karena satpas pelayanan SIM di awal tahun tutup. Oleh karena itu pemilik SIM mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya, yakni di tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
“Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir
Sebagai contoh, apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.
Dispensasi memperpanjang SIM sering diterapkan oleh polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari yang terjepit tanggal merah.
Ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup, sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan namun pada saat layanan sudah kembali buka.
Syarat perpanjang SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
4. Kesertaan BPJS Kesehatan/JKN
Berikut cara memperpanjang SIM secara langsung di satpas SIM
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.