Skip to content

BANGOTO.COM

Tempat Untuk Infomasi Otomotif dan Kumpulan Informasi Terkatual Serta Terupdate

  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 2
  • Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Posted on Januari 2, 2025 By adminmarket Tak ada komentar pada Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
otomotif

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan bermotor.

1. PPnBM 20 persen

Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. PPnBM 40 persen

Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. PPnBM 50 persen

Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. PPnBM 75 persen

Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Untuk diketahui pengkategorian kelas mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, sepeda motor mewah juga diatur bila mengacu pada pasal 22 dan 23

Pasal 22

– kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
– kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23

Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Tag: aksesori mobil balap fitur kendaraan industri otomotif inovasi otomotif keamanan berkendara kendaraan bekas kendaraan listrik komunitas otomotif mesin MOBIL modifikasi otomotif otomotif nasional perawatan kendaraan sejarah otomotif sepeda motor sparepart teknologi otomotif tips berkendara

Navigasi pos

❮ Previous Post: Jadwal Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru di 2025
Next Post: Jadwal Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru di 2025 ❯

You may also like

Mengenal Teknologi Roda Belakang Canggih Denza Z9GT
otomotif
Mengenal Teknologi Roda Belakang Canggih Denza Z9GT
Februari 19, 2025
Nissan Sabet Dua Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Awards 2024
otomotif
Nissan Sabet Dua Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Awards 2024
Agustus 15, 2024
Alasan Hyundai Berani Rakit Mobil Listrik Super di Indonesia
otomotif
Alasan Hyundai Berani Rakit Mobil Listrik Super di Indonesia
Agustus 13, 2024
Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Diganti
otomotif
Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Diganti
Juli 1, 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mobil Hybrid Januari-April 2025 Terjual 18.462 Unit, Mobil Listrik?
  • Penjualan Mobil Malaysia 2024 Lewati Thailand, Nyaris Depak Indonesia
  • Perbandingan Pajak Kepemilikan Mobil antara Indonesia dan Malaysia
  • 7 Sebab Utama Kebakaran Mobil Listrik Sulit Dipadamkan
  • Bikin SIM C Perlu Bayar Berapa?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024

Categories

  • otomotif
  • Uncategorized

exactnetworthe.com/mega4d homeshosts.com mega4dyoi.com beritamega4d.com canadian-pharmakgae.com actu-cameroun.com movients.com exactnetworthe.com camerdesign.com piensamas.com newschoolkaidan.com kindaeasyrecipes.com pgjazz.info 206.189.32.49 188.166.178.235 bilik-asmara.com mega4dyoi.com mega4d19.com gedhe.or.id/-/mega4d nem-lb.com/web/-/mega4d-togel https://pub-4b22598e97d346f0a6ab7c5aeed4d210.r2.dev/nem-lbbills.html https://pub-352ce682ed1e4c2dafaf4c8d1873228f.r2.dev/gidappbills.html MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

BO Togel Terpercaya

Scatter Hitam

Copyright © 2025 BANGOTO.COM.

Theme: Oceanly News Dark by ScriptsTown