Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) memprediksi harga sepeda motor baru di tahun depan akan melonjak Rp2 juta per unit karena diberlakukannya opsen.
Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan kenaikan ini setara kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen midhigh bisa naik hingga Rp2 juta,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Ia menilai dari kenaikan harga itu berdampak terhadap penurunan penjualan otomotif sebesar 20 persen, berlaku pada pasar motor maupun mobil.
Keberadaan motor sebagai sarana transportasi produktif dan efisien bagi masyarakat membuat penjualan terus tumbuh meskipun tipis.
AISI mencatat pada periode Januari hingga November tahun ini, pasar motor domestik mencapai 5,9 juta unit atau tumbuh 2,06 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Fungsi produktif motor yang menjanjikan efektivitas dan efisiensi bagi kegiatan sehari-hari masyarakat membuat asosiasi semula optimis pasar motor tahun depan bisa mencapai 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit.
“Namun karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20 persen tahun depan,” kata Sigit.
Pemerintah akan mulai memungut tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dinamakan opsen pajak mulai 5 Januari 2025.
Opsen merupakan pajak tambahan yang berlaku untuk pembelian kendaraan. Nantinya, akan ada dua komponen pajak baru untuk kendaraan yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadi beban yang harus dibayar pemilik kendaraan baru secara total ada tujuh yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sudah ditentukan masing-masing 66 persen. Penghitungannya terkait PKB dan BBNKB tergantung pemerintah daerah.
Tarif opsen PKB atau BBNKB itu dilandasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan UU HKPD itu pemerintah juga akan menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif PKB dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, yang sebelumnya tarif maksimal 2 persen.
Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. Sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.
Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen, atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.