Aturan syarat lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK di Jakarta sejauh ini masih dalam tahap koordinasi dan kemungkinan tak akan berlaku pada tahun ini. Sebelumnya penerapan tilang bagi pelanggar sudah dua kali dibatalkan pada tahun lalu dan sempat diwacanakan ingin bergulir tahun ini.
“Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” ujar Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa (3/12), diberitakan Antara.
Dasar aturan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup. Dalam aturan ini menetapkan kendaraan berusia pakai lebih dari tiga tahun wajib memenuhi baku mutu emisi.
Menurut aturan itu penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan yakni pada 2023.
Sarjoko tak bisa memastikan kapan pelaksanaan kebijakan tersebut bakal berlaku. Dia mengingatkan kebijakan itu melibatkan banyak pihak dan Pemprov Jakarta tak mau membebani masyarakat.
“Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.
Sarjoko juga mengatakan sambil merumuskan kebijakan Pemprov Jakarta membangun kesadaran masyarakat soal pentingnya uji emisi kendaraan.
DLH Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali.
“Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.