Dua raksasa otomotif asal Jepang, Toyota dan Honda, merespons aturan insentif bebas PPnBM untuk impor mobil listrik secara utuh (CBU). Keduanya menghormati keputusan pemerintah, namun tetap melanjutkan permintaan pemberian insentif untuk mobil hybrid.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menjelaskan kendaraan ramah lingkungan tak hanya kendaraan murni listrik (BEV) saja, melainkan ada pula jenis hybrid yang perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.
“Sehingga rasanya seluruh teknologi ini termasuk hybrid ini layak mendapat dukungan pemerintah untuk lebih mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/11).
Ia menjelaskan beberapa mobil ramah lingkungan yang dijual TAM beragam, ada BEV, hybrid (HEV) dan Plug-In Hybrid (PHEV), yang masing-masing ikut berkontribusi mengurangi emisi karbon.
Dia juga menjelaskan BEV dan PHEV yang dijual TAM di Indonesia saat ini statusnya CBU. Sementara HEV sudah diproduksi lokal seperti Innova dan Yaris Cross.
Senada TAM, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy juga meminta pemerintah memberi perhatian terhadap mobil hybrid.
“Kami tentu berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan berharap bukan hanya teknologi BEV saja yang mendapatkan insentif. Namun teknologi ramah lingkungan lainnya seperti hybrid dalam upaya transisi teknologi sejalan dengan visi netralitas karbon kami di masa depan,” kata dia.
Menyoal diguyurnya insentif terhadap impor BEV dari pemerintah, Yusak menilai kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memantik minat konsumen terhadap kendaraan listrik.
Ia memahami insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen membangun fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia, sehingga kebijakan ini juga bisa mendorong investasi dan pengembangan industri otomotif dalam negeri.
Sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merevisi aturan soal insentif terhadap mobil listrik.
Lewat aturan anyar itu pemerintah memberi insentif berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 100 persen untuk impor mobil listrik CBU bareng bebas bea masuk.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Aturan itu merevisi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 dengan judul yang sama.