Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sudah berlaku mulai 1 November secara nasional.
Polri menerapkan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir sebab aturan ini masih dalam tahap uji coba.
Beberapa bulan belakangan ini aturan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM sudah dilakukan uji coba di tujuh wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kini, polisi menerapkan uji coba secara nasional sebagai kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.
Lewat program tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengevaluasi hasil dan respon positif dari masyarakat.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata David di keterangan resminya pekan lalu.
Ia menjelaskan ada beberapa kendala pada periode uji coba lalu, seperti halnya pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif, sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
David menegaskan pada periode uji coba nasional ini, SIM yang sudah diterbitkan akan tetap diberikan meskipun kepesertaan JKN masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan.
Di samping itu pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap busa mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta JKN atau BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024, menunggak pembayaran, maka pemohon akan diminta melunasi agar mendapatkan SIM yang telah diperpanjang.
JANGAN LEWATKAN JUGA :