Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian bunyi pasal tersebut.
Prosedur perpanjangan SIM pun cukup mudah dan tidak jauh berbeda dari bulan ke bulan, berikut penjelasannya.
Biaya
Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.
Setelah mengetahui harga perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjangan
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
2. Lampirkan KTP dan fotokopi
Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling).
Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Perpanjang SIM di Satpas
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun mobil Simling terdekat sesuai lokasi tempat tinggal Anda
2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan pembayaran tarif sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Perpanjang SIM online
1. Kunjungi situs pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Registrasi SIM secara online
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.