Skip to content

BANGOTO.COM

Tempat Untuk Infomasi Otomotif dan Kumpulan Informasi Terkatual Serta Terupdate

  • Home
  • 2024
  • Juni
  • 19
  • Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya
Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya

Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya

Posted on Juni 19, 2024 By adminmarket Tak ada komentar pada Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya
otomotif

Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan oleh pengemudi untuk keperluan lain, seperti jalan lurus di persimpangan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus pada persimpangan agar terlihat pengguna jalan lain bila ingin berjalan lurus.

Metode ini dianggap tidak perlu karena dapat membingungkan pengemudi di sekitarnya.

Menyalakan lampu hazard pada jalan lurus di persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.

Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan lebat, penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein tidak akan optimal. Lampu sein diperlukan saat pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.

Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat dengan kabut dapat menyalakan lampu kabut mobil.

Kedua, menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak perlu karena tidak memberikan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi di belakang.

Ketika berada di lorong gelap, disarankan untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu belakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat berkendara di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Penjelasan dalam UU tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk pada kondisi di mana kendaraan mogok atau pengemudi sedang mengganti ban.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Mobil Terlaris Mei 2024, Sigra Gagah Perkasa
Next Post: Neta Produksi Mobil Listrik Kedua X di Indonesia Juli 2024 ❯

You may also like

Resmi Honda dan Nissan Merger
otomotif
Resmi Honda dan Nissan Merger
Desember 28, 2024
Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Pertalite dan Pertamax
otomotif
Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Pertalite dan Pertamax
Februari 26, 2025
Produsen Jok Recaro Selamat dari Kebangkrutan
otomotif
Produsen Jok Recaro Selamat dari Kebangkrutan
Desember 7, 2024
Isuzu Bicara Tantangan Pasar Mobil Komersial Tahun Ini
otomotif
Isuzu Bicara Tantangan Pasar Mobil Komersial Tahun Ini
Januari 22, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Modifikasi Yamaha Aerox Alpha, Bikin Pangling
  • Pelat Nomor Belakang Jatuh dan Hilang, Apakah Tetap Kena Tilang?
  • Indonesia Kebanjiran Investasi Otomotif Rp157 Triliun Sejak 2020
  • Cara Membuat SIM Baru Menggunakan HP Mei 2025
  • Honda Mulai Suplai BR-V Jadi Taksi Bluebird Usai Mobilio Pensiun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024

Categories

  • otomotif
  • Uncategorized

exactnetworthe.com/mega4d homeshosts.com mega4dyoi.com beritamega4d.com canadian-pharmakgae.com actu-cameroun.com movients.com exactnetworthe.com camerdesign.com piensamas.com newschoolkaidan.com kindaeasyrecipes.com pgjazz.info 206.189.32.49 188.166.178.235 bilik-asmara.com mega4dyoi.com mega4d19.com gedhe.or.id/-/mega4d nem-lb.com/web/-/mega4d-togel https://pub-4b22598e97d346f0a6ab7c5aeed4d210.r2.dev/nem-lbbills.html https://pub-352ce682ed1e4c2dafaf4c8d1873228f.r2.dev/gidappbills.html MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D MEGA4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

BO Togel Terpercaya

Scatter Hitam

Copyright © 2025 BANGOTO.COM.

Theme: Oceanly News Dark by ScriptsTown